Petugas Gabungan Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor BEA Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung berhasil menyita ribuan batang rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai pada Rabu (14/9/2022). Adapun peredaran rokok tanpa pita cukai itu kerap terjadi di wilayah pinggiran.
Pejabat Fungsional, Kantor Bea dan Cukai Pratama Blitar, Thomas Edi menjelaskan, selama proses operasi rokok ilegal tersebut, pihaknya menggandeng petugas dari Satpol PP, Disperindag dan Disnakertrans Tulungagung.
Operasi dilakukan oleh Tim Gabungan itu dilakukan selama tiga hari terhitung sejak Senin (12/9/2022) sampai dengan Rabu (14/9/2022), sedangkan untuk wilayah yang disasar sendiri ada sebanyak empat kecamatan di Tulungagung diantaranya merupakan Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel dan Bandung.
"Operasi kita lakukan dengan menyasar daftar dari target yang sudah kami miliki," jelas Thomas Edi, Rabu (14/9/2022).
Thomas melanjutkan, berdasarkan hasil operasi, pada wilayah Kecamatan Pagerwojo dan Rejotangan, pihaknya tidak menemukan temuan rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Namun, saat melakukan operasi di Kecamatan Pakel dan Bandung, pihaknya mendapati jumlah temuan terbesar yang mencapai ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Ribuan batang rokok tersebut didapat dari rumah salah seorang sales di Desa Gombang Kecamatan Pakel. Sedangkan pada operasi di wilayah Kecamatan Bandung, pihaknya kembali mendapati ratusan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
"Itu merupakan rumah salah seorang sales berinisial A, yang mana akhirnya kami kembangkan di toko yang dititipi pelaku di wilayah Kecamatan Bandung," jelasnya.
Mendapati barang bukti tersebut, sales tersebut beserta barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cykai Pratama Tulungagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku ini, mengingat dalam menjalankan usahanya, para pelaku memasarkan rokok ilegal tersebut pada toko atau warung di daerah pinggiran.
"Untuk jumlah detailnya berapa kami belum menghitung jumlah pastinya, tetapi pelaku dan barang bukti sudah kami amabkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra menghimbau agar para pemilik toko atau warung untuk tidak menjual rokok ilegal. Pihaknya juga meminta apabila ada sales yang menawarkan atau menitip rokok tanpa dilengkapi pita cukai agar menolak rokok tersebut.
Namun apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, maka bisa melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau langsung ke Satpol PP Tulungagung.
"Sesuai undang-undang, peredaran rokok tanpa pita cukai bisa dipidana, maka dari itu kami minta agar masyarakat tidak mengedarkannya," pungkasnya. ( riz/dn)